Hakim MK Batalkan Kemenangan Cabup Pesawaran Aries Sandi, Perintahkan PSU!

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI gelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim MK Ridwan Mansyur memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung yang telah menetapkan Aries Sandi Dharma Putra sebagai Bupati Pesawaran terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim mengatakan bahwa ijazah Aries Sandi tidak dapat ditemukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

MK pun membatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Caption : Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.” kata Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin (24/2).

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.” lanjut hakim MK.

Hakim MK memerintahkan Pilkada dilanjut atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan harus sudah selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan MK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!
Survei SMRC: Salip Prabowo dan AHY, Gibran Unggul 29,7 Persen dalam Simulasi Tiga Capres 
Jarkot Minta Mendagri Copot ASN Kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Buntut Dugaan Berkas Palsu
Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui
Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto
Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto
Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!
Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Survei SMRC: Salip Prabowo dan AHY, Gibran Unggul 29,7 Persen dalam Simulasi Tiga Capres 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Jarkot Minta Mendagri Copot ASN Kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Buntut Dugaan Berkas Palsu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto

Berita Terbaru