Hakim MK Batalkan Kemenangan Cabup Pesawaran Aries Sandi, Perintahkan PSU!

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI gelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim MK Ridwan Mansyur memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung yang telah menetapkan Aries Sandi Dharma Putra sebagai Bupati Pesawaran terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim mengatakan bahwa ijazah Aries Sandi tidak dapat ditemukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

MK pun membatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Caption : Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.” kata Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin (24/2).

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.” lanjut hakim MK.

Hakim MK memerintahkan Pilkada dilanjut atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan harus sudah selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan MK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!
Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!
Darah Pendiri Kembali Memimpin, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Resmi Jadi Ketum PBNU
Pesan Menohok Jokowi Soal Kekuasaan: Kalau Sakti, Jangan Suka Menjatuhkan!
Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, KH Miftachul Akhyar Resmi Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031
Cek Ombak Menuju 2029: Wacana Duet Gibran-KDM, Bayangi Prabowo?
Kericuhan dan ‘Adu Jotos’ Warnai Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Massa Tolak Aturan ‘Iddah’
Budi Arie Minta Maaf Terkait Video Viral Bersama Jokowi, Tegaskan Isu Pergantian Kekuasaan Murni Analisis Pribadi
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52 WIB

Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!

Rabu, 2 September 2026 - 01:18 WIB

Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:26 WIB

Darah Pendiri Kembali Memimpin, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Resmi Jadi Ketum PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Pesan Menohok Jokowi Soal Kekuasaan: Kalau Sakti, Jangan Suka Menjatuhkan!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, KH Miftachul Akhyar Resmi Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031

Berita Terbaru