Paslon Wahdi-Qomaru di Diskualifikasi! KPU Kota Metro Ambil Keputusan Tegas

- Editor

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengambil langkah tegas dengan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., sebagai peserta Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Metro 2024.

Keputusan ini diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Kota Metro, Nurris, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat itu disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024. Dalam putusan tersebut, Drs. Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilihan.

* Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan memutuskan bahwa:

1. Terdakwa bersalah atas tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yang dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon.

2. Pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dijatuhkan kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

* Langkah KPU Kota Metro

Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan beberapa langkah penting, yaitu:

1. Membatalkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 sebagai peserta pemilihan.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman resmi dan media sosial KPU Kota Metro.

Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon

Akibat pembatalan ini, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

Sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pemilihan dengan satu pasangan calon tetap dapat dilaksanakan.

Dampak Keputusan

Langkah ini menjadi perhatian publik karena berimbas pada proses pemilihan yang kini hanya memiliki satu pasangan calon.

Situasi ini mengharuskan KPU Kota Metro memastikan pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.

Keputusan pembatalan pasangan calon ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta pemilihan untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas proses demokrasi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panas! Wali Kota Absen, Dua Anggota DPRD Kota Metro Walkout dari Rapat Paripurna LKPJ
42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!
Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!
NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo
Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI
Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!
Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi
Tajir Melintir! Setahun Menjabat, Kekayaan Seskab Teddy Meroket Jadi Rp20,1 Miliar!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:00 WIB

Panas! Wali Kota Absen, Dua Anggota DPRD Kota Metro Walkout dari Rapat Paripurna LKPJ

Sabtu, 18 April 2026 - 10:17 WIB

42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!

Kamis, 16 April 2026 - 08:49 WIB

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!

Selasa, 14 April 2026 - 07:22 WIB

NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI

Berita Terbaru