Caption : ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Samsudin ketika memberi pengarahan terkait netralitas ASN, di Rumah Dinas Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubabar), Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsudin menekankan pentingnya ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu yang akan datang, netralitas ASN merupakan kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas.
“Ketika sumber daya negara, termasuk birokrasi, keuangan, dan kewenangan, tidak disalahgunakan untuk mendukung salah satu pihak, publik dapat lebih percaya bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur dan tanpa campur tangan yang merugikan,” jelas Samsudin.
Samsudin juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi ASN di seluruh Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme mereka.
Sementara itu, Pj. Bupati Tubabar Firsada, dalam laporannya, menjelaskan bahwa dalam mengatasi tantangan serta isu- isu strategis yang berkembang.
“Pemkab Tubabar terus berkomitmen meningkatkan capaian pembangunan yang selama ini terus menunjukan tren yang positif,” kata Firsada.
Ia menambahkan, dengan adanya penegasan dari Pj. Gubernur ini, diharapkan seluruh ASN di Provinsi Lampung dapat menjaga netralitas mereka, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pemerintahan yang bersih dan profesional.
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik.
Pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu.
Turut hadir Pj. bupati Tulang Bawang Barat Firsada, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, para staf ahli, para asisten, para pejabat eselon 2, camat, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu. (*)






