Watoni Minta Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Diskusikan di Berbagai Kesempatan dan Tempat

- Editor

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 bersama Pemerintah berharap agar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.

Sehingga, secara intens dan terprogram, DPRD merumuskan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 dalam setiap bulan di wilayah kerja masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan masyarakat Desa Bernung kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan Perda Nomor 2 tahun 2021 lahir, didasari banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 3-4 tahun lalu.

Sehingga, para aktivis perempuan berdiskusi bersama sejumlah unsur dan pihak, dengan harapan agar Lampung dapat meminimalisir, dan tidak terjadi lagi persoalan tindakan kekerasan.

“Kita sangat bersyukur, dihadapan kita semua ada penggagas dan merangkai lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2021. Yaitu, Ibu Handi Mulyaningsih. Kami berterimakasih atas inisiatif yang digagas. Sehingga, lahirnya Perda ini,” kata Watoni.

Dengan demikian, Anggota Fraksi DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa pemahaman Perda yang disosialisasikan pada kesempatan kali ini sangat penting dipahami oleh peserta khususnya warga Bernung. Agar, target dan harapan DPRD bersama pemerintah bisa terminimalisir bahkan hilang.

“Saya bersyukur bisa bertemu masyarakat Bernung di kegiatan sosperda ini. Saya berharap, tolong pahami oleh kedua Pemateri yang sudah hadir. Agar, masyarakat disini bisa memahami isi Perda tersebut, dan diimplementasikan dilingkungan keluarga dan sekitar,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa fakta dilapangan banyak jumlah kasus yang terjadi tindak kekerasan dilingkungan sekitar, rumah tangga dan sejenisnya. Dan warga atau tetangga melihat didiamkan saja. Tentu, respon dan sikap diam akan berimbas hukum kepada yang melihat dan mendiamkan tindakan kekerasan itu.

“Jadi, Ibu-ibu. Apabila kita melihat ada tindakan kekerasan dan berdiam diri, maka kita bisa dituntut. Artinya, kita harus ikut terlibat dan tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Minimal, cegah dengan melibatkan aparat Desa dan Babin,” tegasnya.

Selain itu, ada fakta menarik dilingkungan masyarakat sekitar. Yaitu, para perempuan lebih mengedepankan perasaan ketika proses ranah hukum sedang berjalan ketika terjadi tindakan kekerasan. Yaitu, meminta menghentikan proses hukum untuk suami tidak ditahan dan dikeluarkan,dengan dalih anak.

“Nah, ini sebenernya tidak boleh Bu. Padahal, ketika terjadi tindakan kekerasan, dan diproses hukum biarkan saja berjalan. Agar, ada efek jera dari sang suami. Minimal, di hukum 2-3 hari,” tegas Watoni.

Ditempat yang sama, Dosen Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih mengatakan banyak hal tindakan kekerasan yang terjadi di provinsi lampung, terhadap perempuan dan anak. Diantaranya, kekerasan, fisik, seksual, ekonomi dan mental/mental.

“Nah, tindakan kekerasan itu sangat berkaitan pendidikan. Ketika, tingkat pendidikan masyarakat tinggi maka, pemahaman akan lebih berkualitas. Dan terhindar dari perilaku tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu
Siap-Siap, Jokowi Bakal Keliling Lampung Akhir Juni Ini! Cek Daftar Wilayah yang Akan Dikunjungi
Dua Tahun Jabat Menteri, Kekayaan Zulhas Naik 83 Persen! Total Capai Rp59,8 Miliar
Dalam 2 Tahun, Harta Putri Zulhas Melonjak Drastis dari Rp9 M ke Rp109 M, Uwow!
Bikin Malu! Terciduk Pulas Saat Paripurna, BK Siap Sidang Anggota DPRD Bandar Lampung Indra Feriza
Ricuh di UGM! Mahasiswa Naik Panggung Teriakkan Revolusi dan Satuan Penjilat Prabowo Gibran (SPPG)
Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Istana Negara Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan Termasuk Evaluasi Program MBG
Terpilih Aklamasi! Ade Jona Pimpin HIPMI di Tengah Isu Korupsi DJKA dan Rangkap Jabatan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:41 WIB

Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:24 WIB

Siap-Siap, Jokowi Bakal Keliling Lampung Akhir Juni Ini! Cek Daftar Wilayah yang Akan Dikunjungi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:02 WIB

Dua Tahun Jabat Menteri, Kekayaan Zulhas Naik 83 Persen! Total Capai Rp59,8 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:49 WIB

Dalam 2 Tahun, Harta Putri Zulhas Melonjak Drastis dari Rp9 M ke Rp109 M, Uwow!

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

Bikin Malu! Terciduk Pulas Saat Paripurna, BK Siap Sidang Anggota DPRD Bandar Lampung Indra Feriza

Berita Terbaru