Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu 1,2 Kg di Pesawaran, Barang Bukti Senilai Rp 1,8 Miliar Disita

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial Ft (40) dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit 3.

“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu 1,2 kg berkat laporan dari masyarakat,” ujar Kombes Pol Dwi Handono dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Selain sabu, polisi juga melakukan penggeledahan di badan dan tempat tinggal pelaku. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antarannya, 2 paket daun ganja.

Dilanjutkan 2 butir pil ekstasi warna hijau, 1 klip serbuk merah muda (diduga ekstasi), Satu bundel plastik klip dan dua unit ponsel Android dan Tiga unit sepeda motor (Honda PCX, Yamaha Lexi, dan Honda Vario).

Dampak dan Ancaman Hukuman

Estimasi nilai ekonomis dari narkotika yang disita mencapai Rp 1,8 miliar. Kombes Pol Dwi Handono menambahkan bahwa penggagalan peredaran ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 4.800 jiwa dari bahaya narkoba.

Saat ini, tersangka Ft beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ft terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru