Curat di Kuripan Terungkap: Tekab 308 Kota Agung Ringkus Pelaku di Kontrakan

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Kepolisian Sektor Kota Agung, melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.  

Seorang pria berinisial Anggi Saputra (34), yang diketahui merupakan warga Pagelaran, Pringsewu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus di sebuah kontrakan yang berlokasi tak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (6/12). “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Salah satu telepon genggam hasil curian terdeteksi berada di penguasaan pelaku, petunjuk krusial yang membawa tim pada penangkapan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar AKP Feriyantoni.

​Peristiwa nahas itu terjadi saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang terlelap tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban mendapati jendela ruang tamu rumah mereka di Bumi Agung, Kuripan, telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati tiga unit ponsel (termasuk OPPO A58 dan Vivo Y12), sebuah tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, dan dokumen penting lainnya raib. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

​AKP Feriyantoni menjelaskan, tersangka AS mengakui beraksi sendirian. Ia masuk ke kediaman korban dengan cara memanjat pagar, kemudian mencongkel dan membuka paksa jendela ruang tamu. Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga, pelaku langsung kabur ke rumah kostnya.

​Alasan Ekonomi dan Jerat Hukum

​Kepada penyidik, Anggi Saputra berdalih nekat melakukan Curat karena didesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tentu tidak dapat membenarkan aksi kriminalnya.

​”Seluruh barang bukti telah kami amankan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 7 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB