Pelarian Berakhir, Residivis Curanmor Diringkus Tekab 308 di Cukuh Balak

- Editor

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, peribahasa ini tepat menggambarkan nasib Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya. 

Setelah sepekan menjadi buronan (DPO), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini akhirnya dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang, Kamis (20/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tersangka ditangkap saat tertidur pulas di persembunyiannya di wilayah pegunungan Dusun Suka Mulya, Kecamatan Cukuh Balak, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa penangkapan Nazril merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Saipul alias Ipul, yang telah lebih dulu diamankan pada Minggu (16/11).

​Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan penyidikan, Nazril dan Saipul terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman Lilis Susilawati, warga Pekon Banjar Sari, pada 28 September 2025 lalu.

Modus operandi yang digunakan kawanan ini tergolong nekat dengan cara pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan golok sekitar pukul 04.30 WIB.

Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat (BE 6478 UI) serta dua unit ponsel (Redmi 9C dan Vivo Y03), korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp9 juta.

Kepada penyidik, Nazril mengakui perbuatannya. Ia mengaku langsung melarikan diri menggunakan jasa ojek menuju Cukuh Balak begitu mendengar kabar rekannya tertangkap. Motif ekonomi menjadi alasan klise tersangka kembali melakukan kejahatan.

​Catatan kepolisian menunjukkan Nazril bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2016 untuk kasus serupa di wilayah Talang Padang.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat rekam jejaknya, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas IPTU Alfiyan, Sabtu (22/11).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, dan ponsel korban telah diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta
Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!
Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Berita Terbaru