Pergub Singkong Disahkan! Nasib Harga di Tangan Gubernur Lampung

- Editor

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akhirnya meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Jumat (31/10). 

Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk menata rantai pasok komoditas strategis Lampung, dari budidaya (GAP) hingga pascapanen (GHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pergub ini tidak mencantumkan “jantung” persoalan yang ditunggu petani harga dasar singkong.

​Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengonfirmasi bahwa harga akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) terpisah.

​”Pergub ini mengatur aturan main dan sanksi. Soal harga akan ditetapkan via Kepgub setelah ada kesepakatan tripartit [pemerintah, petani, pengusaha],” tegas Mikdar, Senin (3/11).

​Menurutnya, pembahasan harga masih alot. Angka yang mengemuka saat ini berkisar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan 15%, merujuk rumusan kementerian.

​Politisi Gerindra ini memberi peringatan keras. Keseimbangan harga menjadi taruhan utama. Jika harga tak menguntungkan petani, mereka dipastikan akan beralih tanam, mengulang sejarah komoditas lada dan cengkih.

​”Taruhannya besar. Jika singkong hilang, 72 pabrik tapioka di Lampung bisa berhenti dan jadi besi tua,” ujarnya.

Pergub ini kini menjadi instrumen vital untuk menjaga ekosistem industri. Namun, bola panas sesungguhnya kini ada pada penetapan harga yang adil, yang sepenuhnya berada di tangan gubernur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!
Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri
Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 
Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’
Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!
Karma Instan! Gondol Gadget di Pringsewu, Residivis Disabilitas Ini Patah Tulang Saat Dikejar Polisi
Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:25 WIB

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!

Berita Terbaru