Tekab 308 dan Reskrim Ciduk Pelaku Curanmor, Temukan Pistol Rakitan dan 5 Butir Amunisi

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Saat ditangkap petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus yaitu AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN, sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa senjata api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga 3 juta rupiah.

“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga 3 juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (11/7).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa AD tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan TTS (44) merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.

“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga 2 juta rupiah.

Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan.

Selain ketiga pelaku, Polisi turut menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merka Toyota Calya warna abu-abu.

Akibat perbuatannya tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Berita Terbaru