Candu Nonton Film Porno, SR Cabuli Bocah 13 Tahun!

- Editor

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap SR (30) lantaran melakukan kekerasan seksual kepada sepupu istrinya yang masih berusia 13 tahun. 

Pelaku SR mengaku sudah sebanyak tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan asusila tersebut berlangsung di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (26/4).

Kombes Pol Alfret menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada September 2024, di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Uniknya, istri maupun anak tersangka mengetahui perbuatan keji tersebut.

“Modusnya, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, saat korban tertidur dan dilakukan lah tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka yang tinggal di rumah mereka, dari pengakuannya sudah tiga kali,”Kata Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, pada Minggu, (13/4/2025). Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya tersangka diamankan di rumahnya, pada Selasa (15/4/2025).

Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Lampung.

“Kondisi korban sendiri masih trauma, jadi sementara dibawa ke Palembang ke keluarganya dan sudah didampingi oleh UPTD PPA,” jelas Kombes Pol Alfret.

SR mengaku kerap menonton video dewasa yang mendasari peristiwa tersebut terjadi.

Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.

“Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur,” Kata SR.

Tersangka terancam sanksi pidana diatur dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5.000.000.000,” ungkapnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta
Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!
Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Berita Terbaru