Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pria Tambun Pengedar Narkoba, Amankan 31 Klip Sabu Siap Edar!

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis malam (30/1) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Terduga pelaku berinisial AL (31), warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo. Ia ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos. M.M mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di daerah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih ukuran sedang, 31 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih, serta sejumlah alat bukti lainnya,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu (2/2).

Selain sabu dengan total berat bruto 12,78 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dompet kecil warna hitam, 5 plastik klip kosong, dompet warna coklat, handphone, skop plastik dan uang tunai Rp350.000,’ diduga hasil penjualan sabu.

Kasat menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UK, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Caption : ist

“Berdasarkan pengakuannya, penyedia barang haram tersebut yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB