Satresnarkoba Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Kotaagung Barat, Ada 55 Klip Paket Sabu?

- Editor

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus 3 tersangka, dugaan peredaran Narkotika dalam pengembangan kasus di Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat. Ketiga tersangka inisial SP (35), ER (34) dan FS (20). 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus atas penangkapan AS warga Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

“Dalam pengembangan kasus, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dugaan pengedar sabu di Pekon Belu, Kota Agung Barat pada Rabu 20 November 2024 dinihari,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu (24/11).

AKP Mirga menjelaskan, kronologi penangkapan, bermula ditangkapnya AS Saputra di wilayah Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. Berdasarkan keterangan Andi, tim berhasil melacak keberadaan pemasok barang haram tersebut, yang diketahui berada di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.

Caption : ist

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan berhasil ditangkap tersangka SP di kediamannya pada pukul 01.30 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan meliputi 55 plastik klip berisi sabu seberat 11,48 gram, uang tunai Rp1.211.000,- handphone dan alat penyalahgunaan sabu lainnya.

Pengembangan dari penangkapan SP mengarah pada pelaku kedua, inisial ER yang diduga menjadi kurir sehingga pelaku diamankan pada pukul 01.45 WIB dengan brang bukti berupa satu plastik klip sisa pakai sabu dengan berat brutto 0,13 gram turut diamankan bersama dua unit handphone.

“Kasus berlanjut dengan ditangkapnya FS yang juga diduga sebagai kurir dan terlibat sebagai pengguna Narkotika. Barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lainnya ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia mendapatkan Narkotika dari rekannya di wilayah Wonosobo Tanggamus dengan cara membeli paket besar lalu dipecah menjadi paket kecil.

“Modus SP mengedarkan sabu dengan cara, pemesan berkomunikasi melalui handphone. Lalu ER yang mengantarkannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SP bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Wonosobo dan dijual kepada para pemesan dari berbagai wilayah Kota Agung dan sekitarnya. “Keuntungannya Rp800 ribu sampai Rp1 juta, hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Hadiri Pelantikan KAHMI Lampung, Ini Pesan Menohok Gubernur Mirza

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:39 WIB