Satresnarkoba Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Kotaagung Barat, Ada 55 Klip Paket Sabu?

- Editor

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus 3 tersangka, dugaan peredaran Narkotika dalam pengembangan kasus di Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat. Ketiga tersangka inisial SP (35), ER (34) dan FS (20). 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus atas penangkapan AS warga Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

“Dalam pengembangan kasus, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dugaan pengedar sabu di Pekon Belu, Kota Agung Barat pada Rabu 20 November 2024 dinihari,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu (24/11).

AKP Mirga menjelaskan, kronologi penangkapan, bermula ditangkapnya AS Saputra di wilayah Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. Berdasarkan keterangan Andi, tim berhasil melacak keberadaan pemasok barang haram tersebut, yang diketahui berada di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.

Caption : ist

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan berhasil ditangkap tersangka SP di kediamannya pada pukul 01.30 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan meliputi 55 plastik klip berisi sabu seberat 11,48 gram, uang tunai Rp1.211.000,- handphone dan alat penyalahgunaan sabu lainnya.

Pengembangan dari penangkapan SP mengarah pada pelaku kedua, inisial ER yang diduga menjadi kurir sehingga pelaku diamankan pada pukul 01.45 WIB dengan brang bukti berupa satu plastik klip sisa pakai sabu dengan berat brutto 0,13 gram turut diamankan bersama dua unit handphone.

“Kasus berlanjut dengan ditangkapnya FS yang juga diduga sebagai kurir dan terlibat sebagai pengguna Narkotika. Barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lainnya ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia mendapatkan Narkotika dari rekannya di wilayah Wonosobo Tanggamus dengan cara membeli paket besar lalu dipecah menjadi paket kecil.

“Modus SP mengedarkan sabu dengan cara, pemesan berkomunikasi melalui handphone. Lalu ER yang mengantarkannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SP bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Wonosobo dan dijual kepada para pemesan dari berbagai wilayah Kota Agung dan sekitarnya. “Keuntungannya Rp800 ribu sampai Rp1 juta, hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru