Polsek Kotaagung Ciduk Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor di Baros

- Editor

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penggelapan motor dan penadahnya di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/9).

Kedua tersangka, DP (20) dan KH (25) warga Kelurahan Baros, kini ditahan atas kasus penggelapan motor milik korban, Rugaiyah (47), warga Kelurahan Baros, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamjs, AKP Amsar, S.Sos menjelaskan bahwa kejadian penggelapan ini terjadi pada awal Juni 2024. Pelaku utama, DP, yang berdomisili di Kelurahan Baros, awalnya menggelapkan motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 2206 ZG.

“Awalnya, korban hendak menagih uang setoran ojek motor dari tersangka. Namun, setelah ditunggu satu minggu, pelaku tidak memberikan kabar dan ternyata motor digadaikan kepada orang lain,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda

Setelah korban mendapatkan informasi bahwa motornya telah digadaikan oleh tersangka DP, ia langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Agung.

“Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Selain menangkap DP, polisi juga berhasil meringkus KH, yang berperan sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut. Pelaku penadahan juga merupakan warga Kelurahan Baros.

“Dalam penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2206 ZG, kunci kontak motor, STNK, serta buku bukti angsuran dari leasing Mega Finance,” bebernya.

Kapolsek Kota Agung menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, DP dijerat dengan pasal 372, 378 KUHPidana.

“Sementara KH akan dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHPidana. (Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp15.000.000, kasus ini menjadi perhatian khusus aparat untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan segala bentuk perjanjian terkait aset seperti kendaraan bermotor.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta memastikan tindakan kriminal seperti ini ditindak tegas,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB