Polres Tanggamus Ciduk Tiga Pelaku Pengguna Narkoba, Satu Diantaranya DPO!

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka. (Dok. Satresnarkoba Polres Tanggamus)

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menciduk tiga tersangka dalam penyalahgunaan narkoba di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, ketiga tersangka tersebut adalah SB (45), UA (45), dan AM (30).

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad penangkapan ketiga tersangka dilakukan penangkapan sekitar pukul 09.30 WIB, kemarin.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka,” ujar AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis (8/8).

Dijelaskan Kasat, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB dan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek,  2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas  kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption : Barang Bukti Tiga Pelaku Pengguna Narkoba di Kecamatan Semaka. (Dok. Satreskoba Polres Tanggamus)

Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelasnya.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone” ujarnya

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanggamus. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar

Berita Terbaru