Polda Lampung Ringkus 46 Pelaku Judi Online dan Blokir Ratusan Situs!

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Maraknya judi online (judol) di Indonesia rupanya telah merambah ke berbagai daerah, contohnya saja di Provinsi Lampung. Polisi berhasil menangkap para pelaku judol ini, terdiri dari 36 Pria dan 10 wanita yang tergabung didalam 25 kasus tindak pidana perjudian. 

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan saat pers rilisnya kemarin, (28/6) bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 259 situs web judol.

“Situs ini sudah kami identifikasi sebagai situs perjudian dan meminta Kominfo untuk men-takedown situs tersebut,” jelas Helmi kepada rekan media.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan pengungkapan dan pengumpulan barang bukti guna memperkuat penyidikan, 22 situs dari ratusan situs telah dijadikan barang bukti, selain itu ditemukan juga 13 rekening bank, 7 aplikasi e-wallet dan uang tunai senilai Rp 1,8 juta.

Sementara, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Ep Hutagalung mengatakan, bahwa para tersangka memiliki berbagai peran, diantaranya sebagai perekrut selebgram, selebgram sebagai promotor situs judi dan para pemain judol.

“Selebgram akan dapat uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta perbulan dari promosi yang dilakukannya, sedangkan bonus akan didapatkan jika setiap member baru berhasil registrasi melalui link yang disebarkan selebgram,” kata Kombes Pol. Reynold.

Diketahui, Polda Lampung Tengah mendalami dan melakukan pengembangan terhadap sumber yang melakukan transfer ke rekening para selebgram, dan atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB