Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat kotor total sekitar 116,06 gram. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (46), AK (26), E (49), dan F (48).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indio Rusmono, menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan sabu di lokasi tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
”Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu beserta alat yang berkaitan dengan penggunaannya,” ujar Indio.
Secara rinci, barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi terdiri dari sejumlah paket sabu dengan berat bruto 21,41 gram, serta 30 plastik klip berisi kristal putih seberat 94,65 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap, tiga pak plastik klip kosong, satu buah tas, dan tiga unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh kepolisian, sabu tersebut diduga kuat didapatkan dari seseorang berinisial BLCK. Saat ini, BLCK telah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram tersebut diketahui dibeli oleh para tersangka seharga Rp 100 juta. Polisi menyebutkan bahwa para tersangka berpotensi meraup keuntungan hingga Rp 30 juta jika seluruh sabu tersebut berhasil diedarkan atau dijual. (*)






