Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Panjang menangkap pelaku pencurian kabel sinyal kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang masih aktif dan terpasang di Jalan Soekarno Hatta, patok jalur KAI KM 3+7, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RIVALDO OKTAVIAN, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Panjang mengungkapkan, pencurian tersebut diketahui saat petugas KAI melakukan patroli rutin di jalur tersebut.
Petugas memergoki tiga orang pelaku yang secara bersama-sama menggali dan mengambil kabel bawah tanah sinyal kereta api sepanjang enam meter.
Saat dipergoki petugas, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang pribadi di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil identifikasi barang-barang yang tertinggal, polisi mengantongi identitas salah satu pelaku dan melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 8 meter kabel sinyal kereta api
- 1 buah palu
- 1 buah obeng
- 1 bilah golok
- 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria






