Baru Keluar Penjara Malah Maling 2 Motor di Pringsewu, Pria Asal Lamteng Ditembak Dikedua Kaki, 2 Orang Buron!

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang residivis berinisial U (48), warga Kabupaten Lampung Tengah, dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya saat ditangkap polisi terkait pencurian dua sepeda motor dan satu unit ponsel di Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Selasa (20/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengambil tindakan tegas terukur setelah pelaku diduga berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian serupa.

Aksi pencurian terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban Mei Susanti (41) kehilangan dua sepeda motor dan sebuah ponsel saat terlelap tidur.

Korban baru mengetahui pencurian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka, dua sepeda motor yang diparkir di ruang dapur dan ponsel yang diletakkan di atas kulkas raib.

Laporan korban yang masuk melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah, Pringsewu, dan Tanggamus melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit Yamaha R25 milik korban. Sementara satu unit Honda Vario dan sebuah ponsel hasil curian masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mengatakan, penyidik menduga pelaku tidak beraksi sendirian. Dua orang lainnya diduga terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan kemungkinan keterkaitan pelaku dengan TKP lain,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fantastis! Penanaman Modal TW III di Tanggamus Capai Rp115,97 Miliar, Total Investasi di 2026 Sentuh Rp1,156 Triliun
Pedagang Pasar Madang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Warga: Sudah 2 Hari Tidak Keluar Rumah
Bupati Tanggamus Teken MoU dengan UTB, Siapkan Apoteker di Tiap Desa dan Inseminator di Tiap Kecamatan
Gerebek Rumah di Gisting, Polres Tanggamus Bekuk 3 Pria Diduga Pengedar Sabu
Viral Pemukulan di Acara Musik, Anggota DPRD Lampung Barat dan 2 Warga Sepakat Damai 
BPJN Anggarkan Rp11 Miliar, Perbaiki 13 Ruas Jalan di Kota Bandar Lampung
Polda Lampung Petakan Kampung Narkoba, Kerahkan Seluruh Personel Polres dan Polresta
Modal Kunci T, Tekab 308 Polda Lampung Ringkus Spesialis Curanmor 4 TKP
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Fantastis! Penanaman Modal TW III di Tanggamus Capai Rp115,97 Miliar, Total Investasi di 2026 Sentuh Rp1,156 Triliun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Baru Keluar Penjara Malah Maling 2 Motor di Pringsewu, Pria Asal Lamteng Ditembak Dikedua Kaki, 2 Orang Buron!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pedagang Pasar Madang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Warga: Sudah 2 Hari Tidak Keluar Rumah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bupati Tanggamus Teken MoU dengan UTB, Siapkan Apoteker di Tiap Desa dan Inseminator di Tiap Kecamatan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Viral Pemukulan di Acara Musik, Anggota DPRD Lampung Barat dan 2 Warga Sepakat Damai 

Berita Terbaru