Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang residivis berinisial U (48), warga Kabupaten Lampung Tengah, dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya saat ditangkap polisi terkait pencurian dua sepeda motor dan satu unit ponsel di Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengambil tindakan tegas terukur setelah pelaku diduga berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian serupa.
Aksi pencurian terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban Mei Susanti (41) kehilangan dua sepeda motor dan sebuah ponsel saat terlelap tidur.
Korban baru mengetahui pencurian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka, dua sepeda motor yang diparkir di ruang dapur dan ponsel yang diletakkan di atas kulkas raib.
Laporan korban yang masuk melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah, Pringsewu, dan Tanggamus melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit Yamaha R25 milik korban. Sementara satu unit Honda Vario dan sebuah ponsel hasil curian masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mengatakan, penyidik menduga pelaku tidak beraksi sendirian. Dua orang lainnya diduga terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan kemungkinan keterkaitan pelaku dengan TKP lain,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)






