Gerebek Rumah di Gisting, Polres Tanggamus Bekuk 3 Pria Diduga Pengedar Sabu

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan tiga pria dalam penggerebekan dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketiga pria yang diamankan berinisial SH (55), AA (19), dan RTS (29). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, mengatakan penggerebekan dipimpin langsung olehnya dengan melibatkan 21 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Iptu Agus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Rabu (21/10/2026).

Barang bukti yang disita meliputi tiga plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil bekas pakai dengan sisa residu, satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, satu alat isap sabu, empat pipet plastik, dua korek api gas, serta tiga unit telepon genggam.

Iptu Agus menyebut ketiga terduga mengaku barang-barang tersebut digunakan bersama. Mereka juga menerangkan sabu yang sebelumnya ada telah habis digunakan dan dijual.

Saat ini polisi masih mendalami asal-usul narkotika jenis sabu tersebut untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, ketiga terduga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, ketiga pria beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Keluar Penjara Malah Maling 2 Motor di Pringsewu, Pria Asal Lamteng Ditembak Dikedua Kaki, 2 Orang Buron!
Pedagang Pasar Madang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Warga: Sudah 2 Hari Tidak Keluar Rumah
Bupati Tanggamus Teken MoU dengan UTB, Siapkan Apoteker di Tiap Desa dan Inseminator di Tiap Kecamatan
Viral Pemukulan di Acara Musik, Anggota DPRD Lampung Barat dan 2 Warga Sepakat Damai 
BPJN Anggarkan Rp11 Miliar, Perbaiki 13 Ruas Jalan di Kota Bandar Lampung
Polda Lampung Petakan Kampung Narkoba, Kerahkan Seluruh Personel Polres dan Polresta
Modal Kunci T, Tekab 308 Polda Lampung Ringkus Spesialis Curanmor 4 TKP
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Diperiksa Polda, Sempat Mangkir Panggilan Pertama?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Baru Keluar Penjara Malah Maling 2 Motor di Pringsewu, Pria Asal Lamteng Ditembak Dikedua Kaki, 2 Orang Buron!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pedagang Pasar Madang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Warga: Sudah 2 Hari Tidak Keluar Rumah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bupati Tanggamus Teken MoU dengan UTB, Siapkan Apoteker di Tiap Desa dan Inseminator di Tiap Kecamatan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Gerebek Rumah di Gisting, Polres Tanggamus Bekuk 3 Pria Diduga Pengedar Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:43 WIB

BPJN Anggarkan Rp11 Miliar, Perbaiki 13 Ruas Jalan di Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru