Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akan menertibkan pedagang Pasar Modern mulai 27 Oktober 2026.
Langkah tersebut dimatangkan dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor digelar untuk mengembalikan fungsi Pasar Modern sebagai pusat transaksi jual beli.
Pemkab menilai pasar yang telah dibangun dengan fasilitas dan tata ruang yang tertata belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam rapat juga dibahas penataan lokasi penampungan sementara pedagang.
Agus Suranto mengatakan, penataan merupakan arahan Bupati Tanggamus agar aktivitas perdagangan di Pasar Modern kembali hidup.
“Bapak Bupati menginginkan agar para pedagang bisa kembali ke pasar modern yang sudah dibangun dengan baik dan rapi, sehingga aktivitas perdagangan dapat kembali hidup dan pasar tersebut menjadi pusat transaksi jual beli,” ujar Agus.
Menurut Agus, penataan harus dilakukan lintas sektor dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, kepentingan pedagang, dan aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan, pelaksanaan di lapangan harus menunggu masukan seluruh unsur Forkopimda.
“Masukan dari seluruh unsur Forkopimda sangat penting agar langkah yang diambil dapat mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Dalam rakor disepakati, 26 Oktober 2026 menjadi batas waktu penataan. Penertiban akan mulai dilaksanakan pada 27 Oktober 2026 secara terkoordinasi dengan mengedepankan komunikasi dengan pedagang.
Rakor dihadiri Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, Kapolres Tanggamus AKBP A.H. Hudi Arif, Kajari Tanggamus Sunandar Pramono, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf. Dwi, Danyon TP 945 Letkol Inf. Adhitiya Bagus Satriawan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Rully Runa Yuda, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hi. Maradona, Kaban Kesbangpol Beni Irawan, Kadis Koperindag Andi Dermawan. (*)






