Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 

- Editor

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Junaidi (24), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga membakar istrinya menggunakan BBM jenis Pertalite, menyerahkan diri ke Mapolres Metro.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo membenarkan pelaku telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa pembakaran terjadi di rumah korban Fitri Lema Kurniasari (25) di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.

Rizky mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Tersangka Junaidi saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kami masih melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka,” katanya.

Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman. Termasuk kondisi korban yang disebut tengah hamil.

“Kalau yang itu (usia kehamilan) katanya mau ditanyakan lagi pastinya. Baru beberapa minggu infonya,” jelas Rizky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, dan menyita barang bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Pemukulan di Acara Musik, Anggota DPRD Lampung Barat dan 2 Warga Sepakat Damai 
BPJN Anggarkan Rp11 Miliar, Perbaiki 13 Ruas Jalan di Kota Bandar Lampung
Polda Lampung Petakan Kampung Narkoba, Kerahkan Seluruh Personel Polres dan Polresta
Modal Kunci T, Tekab 308 Polda Lampung Ringkus Spesialis Curanmor 4 TKP
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Diperiksa Polda, Sempat Mangkir Panggilan Pertama?
Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!
Dari Gubuk Sawit Sampai Karaoke Bandar Jaya, Polisi Gerebek dan Sita 7,4 Gram Serta 15 Bong!
Dituding Gila Panggung, DPRD Lambar Prayitno Ngaku Emosi Karena Musik DJ Tak Mau Berhenti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Viral Pemukulan di Acara Musik, Anggota DPRD Lampung Barat dan 2 Warga Sepakat Damai 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:43 WIB

BPJN Anggarkan Rp11 Miliar, Perbaiki 13 Ruas Jalan di Kota Bandar Lampung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Polda Lampung Petakan Kampung Narkoba, Kerahkan Seluruh Personel Polres dan Polresta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Diperiksa Polda, Sempat Mangkir Panggilan Pertama?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!

Berita Terbaru