Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!

- Editor

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi 

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pria paruh baya berinisial SR (54) ditangkap Polresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula pada 9 Juni 2019. Korban bernama Hamdi menyerahkan uang tunai Rp 20 juta kepada tersangka agar keponakannya bisa bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung.

Penyerahan uang dilakukan di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara.

“Korban menyerahkan uang tunai Rp 20 juta kepada tersangka untuk pembiayaan keponakannya agar bisa masuk kerja sebagai tenaga honorer. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi,” kata Regan, Minggu (18/10/2026).

Pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh dan korban kesulitan menghubungi tersangka. Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung pada 30 Maret 2022.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang tertanggal 9 Juni 2019.

Saat penangkapan, tersangka tidak kooperatif dan tidak membuka pintu rumah. Polisi kemudian mendobrak pintu dan menemukan tersangka bersembunyi di bawah meja.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Regan.

Tersangka dijerat dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah dengan meminta sejumlah uang dan memastikan penerimaan tenaga kerja melalui mekanisme resmi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba
Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 
DJ Panda Diperiksa BNN dan Polda Lampung Saat Manggung di Southbank Bandar Lampung
Kebakaran TPA Bandar Jaya Tutup Tol Bakter KM 132, Jarak Pandang Kurang dari 10 Meter! 
Salah Baca Ayat di Kick Off Hari Santri 2026, Kiai Kampung Desak Rais Aam PBNU Mundur!
Tol Bakter Lampung Diselimuti Asap Tebal, Rush Tabrak Fuso, 2 Orang Terjepit!
Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan
Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:36 WIB

DJ Panda Diperiksa BNN dan Polda Lampung Saat Manggung di Southbank Bandar Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kebakaran TPA Bandar Jaya Tutup Tol Bakter KM 132, Jarak Pandang Kurang dari 10 Meter! 

Berita Terbaru