Kejari Pesawaran Tahan Kades Durian, Korupsi Dana Desa Rp429,6 Juta! 

- Editor

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pesawaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, berinisial M yang diidentifikasi sebagai Misriadi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penetapan disertai penahanan 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Penindakan itu diumumkan melalui siaran pers Kejari Pesawaran Nomor PR-3061/L.8.21/Dek.1/10/2026, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., yang menyampaikan rilis resmi di Gedong Tataan menyebut penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026, terhitung 15 Oktober hingga 3 November 2026.

Dari hasil penyidikan Tim Pidsus, tersangka diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes selama dua tahun anggaran.

Modusnya, penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang diduga fiktif atau tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya.

“Dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya,” ujar Ardi Herlian Syah.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp429.662.678. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Kasi Intel menjelaskan, berdasarkan laporan itu penyimpangan mengakibatkan kerugian sebesar Rp429.662.678,00.

Penahanan tersangka M dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap korupsi dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kejari Pesawaran menegaskan, penanganan dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka.

Sementara itu, dari elemen masyarakat, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) melalui Ketua Saprudin Tanjung mengapresiasi langkah Kejari yang dinilai responsif sejak laporan awal warga, pemeriksaan 21 saksi, hingga penetapan tersangka. AMP berharap proses berlanjut transparan hingga persidangan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla
Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk
Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!
Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Bumi Waras, Tiga Pria Diciduk!
Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus
Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar
Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Kejari Pesawaran Tahan Kades Durian, Korupsi Dana Desa Rp429,6 Juta! 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Bumi Waras, Tiga Pria Diciduk!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus

Berita Terbaru