Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyita 3,6 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah apartemen di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026) malam.
Tiga pria berinisial TS (36), AW (33), dan RF (36) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Total barang bukti yang disita mencapai 3.599,7 gram dengan nilai taksir mencapai Rp3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di salah satu kamar apartemen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas pertama kali mengamankan TS (36) di salah satu kamar lantai 15. Dari hasil pemeriksaan terhadap TS, polisi menemukan kunci kamar nomor 09 lantai 17.
Pengembangan dilakukan ke kamar nomor 07 lantai 20. Di lokasi itu, petugas mengamankan AW (33).
Dari penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu, satu timbangan digital, dan dua bungkus plastik klip kosong.
Polisi kemudian menggeledah kamar nomor 09 lantai 17. Di kamar tersebut ditemukan tiga paket besar berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah kasur.
Berdasarkan keterangan TS, kunci kamar tersebut diperoleh dari RF (36). Petugas kemudian mengamankan RF di wilayah Kecamatan Kedaton. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu di dalam kotak rokok.
“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pria tersebut menyebut barang haram itu diperoleh dari MC, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Indik, Kamis (15/10/2026).
Indik menambahkan, RF mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari MC dengan imbalan sekitar Rp50 juta untuk setiap pengiriman. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran dan pihak lain yang terlibat.






