Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus

- Editor

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Antrean panjang BBM subsidi di Kabupaten Tanggamus dimanfaatkan kendaraan mini bus bermuatan puluhan jeriken untuk mengisi solar subsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Aksi tersebut terjadi di SPBU Gunung Alip dan SPBU Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, di saat warga harus antre berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto dan video kendaraan mini bus tersebut diterima redaksi dan telah beredar luas di media sosial sehingga menjadi sorotan publik.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, praktik pengisian menggunakan jeriken dilakukan secara berulang di tengah kelangkaan.

“Kita antre berjam-jam untuk dapat minyak, tapi mereka pakai jeriken puluhan dan bolak-balik buat stok,” ungkapnya, Rabu (15/10/2026).

Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Tanggamus, untuk memperketat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimonopoli oknum tertentu.

Peristiwa di Tanggamus terjadi di tengah krisis antrean BBM bersubsidi yang meluas di Lampung. Untuk mengawasi penyaluran biosolar, Satpol PP Lampung mengerahkan 74 personel yang ditempatkan di 37 SPBU.

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut monitoring sekaligus pelaksanaan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026.

Diketahui, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) melalui Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Kendaraan Bermotor Roda Enam atau Lebih.

Instruksi ditetapkan pada 12 Oktober 2026, dalam instruksi itu, pengawasan terhadap kendaraan roda enam ke atas akan diperketat mulai Selasa, 13 Oktober 2026.

Pengawasan akan difokuskan pada kesesuaian kode QR Pertamina dengan data kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sementara itu, terkait penggunaan jeriken, regulasi Pertamina menegaskan BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan langsung ke kendaraan bermotor dan tidak boleh menggunakan jeriken atau tangki modifikasi.

Lebih lanjut, Surat Edaran BPH Migas dan Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang, seperti dinas pertanian atau koperasi nelayan.

Penggunaan jeriken tanpa izin dinilai rentan menimbulkan penimbunan ilegal dan penyalahgunaan subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen kedua SPBU dan Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan modus mini bus bermuatan jeriken tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar
Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!
Tekankan 11 Program Quick Wins Kapolri, Ini Warning Keras Wakapolres Tanggamus!
Polisi Bekuk Paman Korban, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Way Kanan
Buntut Berita Dugaan Korupsi Rp3,2 M di Rutan Sukadana, Wartawan Diintimidasi via Pesan Singkat
Bumi Kedaton Resort Disorot! Dari Akses Rusak hingga Minimnya Makan dan Minum Satwa!
Tewas Misterius di Perkebunan Sawit Gedung Boga, Adik Korban Buka Suara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tekankan 11 Program Quick Wins Kapolri, Ini Warning Keras Wakapolres Tanggamus!

Berita Terbaru