Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi [MK] diminta memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031 sebagai dampak dari putusan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD [UU MD3] itu diajukan pada Senin [13/10/2026] dan tercatat dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pemohon meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.
Dalam dokumen permohonan, para pemohon yang tercantum antara lain Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, tiga mahasiswa magister hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada [UGM]. Mereka mempersoalkan ketentuan masa jabatan DPRD dalam UU MD3.
Petitum yang diajukan meminta agar masa jabatan anggota DPRD provinsi dimaknai berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Sidang perdana dengan agenda mendengarkan permohonan digelar di Jakarta, Senin (12/10/2026)
Para pemohon menilai kekosongan aturan transisi berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan dan mengganggu keterwakilan masyarakat daerah.
Mereka menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 agar tidak menimbulkan kekosongan selama masa transisi menuju pemilu daerah 2031.
Latar belakang gugatan adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain pemilu serentak.
Putusan tersebut menetapkan, pemilu nasional (pilpres, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal [pilkada dan DPRD] tidak lagi dilaksanakan secara serentak, melainkan dipisah dengan jeda 2–2,5 tahun.
MK memutuskan tahapan pertama adalah pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, kemudian tahapan kedua adalah pemilu daerah untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi/Kab/Kota.
Secara rinci, MK menetapkan tafsir baru bahwa pemilu nasional untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, serta pemilu daerah untuk DPRD dan kepala daerah dengan jeda dua tahun.
Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 itu mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan dinilai sebagai koreksi terhadap beban pemilu serentak 2019 dan 2024.
Tujuan pemisahan untuk menjaga fokus pemilih agar isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh isu nasional.[Perludem]
Implikasi putusan tersebut berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga tahun 2031.
Hal ini karena pemilu daerah direncanakan berlangsung paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden atau anggota DPR dan DPD. (*)






