Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Satreskrim Polres Way Kanan membekuk pria berinisial DH, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Senin (12/10/2026).
Tersangka merupakan warga Kampung Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) di area perumahan karyawan salah satu perusahaan swasta di Pakuan Ratu.
Modus yang digunakan tersangka diduga dengan mengiming-imingi korban berusia 17 tahun dengan janji pekerjaan.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Barat kemudian datang ke lokasi bersama seorang saksi dan menginap di mess perusahaan tersebut.
Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan tindak asusila terhadap korban. Keluarga korban yang sempat kehilangan kontak kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di lokasi tersebut.
Korban selanjutnya dibawa pulang dan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Way Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara pada Selasa [6/10/2026] pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, DH ditetapkan sebagai tersangka. Pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Unit PPA menerbitkan surat perintah penangkapan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen identitas korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016.
Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 415 huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






