Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan uang palsu (upal) senilai Rp980 juta di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) dini hari, saat petugas melakukan pengamanan rutin di area pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diamankan berinisial AW (24), seorang pria asal Medan, Sumatera Utara. AW ditangkap saat hendak menyeberang ke Jakarta menggunakan bus antarkota antarprovinsi.
Kuasa hukum tersangka, Irwan Aprianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026) membenarkan penangkapan kliennya.
Menurut Irwan, AW kedapatan menyimpan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disembunyikan di dalam kardus air mineral di bagasi bus.
“Klien kami sempat berdalih jika kardus tersebut berisi buku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AW akhirnya mengaku bahwa ia tergiur imbalan sebesar Rp10 juta dari seorang pengirim di Medan,” ujar Irwan.
Berdasarkan keterangan penyidik, AW diperintahkan untuk mengantarkan uang haram tersebut kepada seseorang di Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Lampung guna pengembangan jaringan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan menerapkan rumus 3M (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat menerima uang tunai, guna menghindari kerugian akibat peredaran upal di sekitar lingkungan. (*)






