BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!

- Editor

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka berinisial RN (33), H (41), dan FY (40) ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Gang Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga orang yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu,” ujar Indik saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,97 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, dua timbangan digital, sebuah dompet, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan awal, ketiga pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ZL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut diduga didapat dengan cara menukarkan telepon seluler senilai sekitar Rp1 juta.

“Dari keterangan awal, sabu tersebut rencananya dijual kembali. Mereka mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu apabila barang tersebut berhasil terjual,” lanjut Indik.

Saat ini, RN, H, dan FY telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu dan memburu ZL yang masih buron.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tewas Misterius di Perkebunan Sawit Gedung Boga, Adik Korban Buka Suara
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu Hampir 1 Miliar, Kurir Asal Medan Diciduk!
Satresnarkoba Polres Way Kanan Bongkar Peredaran 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi, 4 Orang Diringkus!
Tak Berkutik! Bandar Sabu di Tulang Bawang Ditangkap Usai Kejar-kejaran Sengit
Duo Residivis Curanmor Bersenpi Diringkus di Hutan Lampung Timur, Ngaku 14 Kali Beraksi di Jakbar! 
Gadis Diterkam Buaya Saat Cuci Baju di Sungai Tanggamus, Kaki Kanan Luka 24 Jahitan! 
Viral Dugaan Pungli di Pos Payanmas, Kapolres Lampung Utara Perintahkan Propam Periksa Anggota Satlantas
Gerebek 6 Lokasi Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Digulung Polisi! 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Tewas Misterius di Perkebunan Sawit Gedung Boga, Adik Korban Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu Hampir 1 Miliar, Kurir Asal Medan Diciduk!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:50 WIB

BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Bongkar Peredaran 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi, 4 Orang Diringkus!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Tak Berkutik! Bandar Sabu di Tulang Bawang Ditangkap Usai Kejar-kejaran Sengit

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:50 WIB