Caption : Kapolres Lampung Utara, Raswidiati Anggraini, S.I.K.,
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara menelusuri kebenaran informasi yang viral di media sosial terkait dugaan permintaan uang Rp1 juta oleh oknum anggota kepolisian terhadap warga di wilayah Payan Mas.
Dugaan itu bermula dari unggahan warga yang mengaku diberhentikan oknum polisi dan dimintai uang Rp1 juta. Dalam unggahan tersebut, warga menyebut persoalan itu berakhir dengan pembayaran Rp600 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan kebenaran informasi tersebut.
“Masih dalam proses penelusuran,” ujar Raswidiati, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Polres Lampung Utara belum dapat mengambil kesimpulan selama fakta di lapangan belum jelas dan informasi yang diperoleh belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres menegaskan, jika hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, apabila benar adanya, tentunya akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan terkait kinerja anggota Polri agar melapor melalui jalur resmi di Polres Lampung Utara agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Apabila memiliki keluhan terkait kinerja anggota Polri, agar disampaikan ke Polres Lampung Utara,” ujarnya.
Hingga kini, dugaan pungli tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Polres Lampung Utara masih melakukan pendalaman dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






