Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Surat klarifikasi Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, terkait dugaan korupsi anggaran jatah makan warga binaan senilai Rp3.248.500.000 dituding sebagai bentuk pembodohan publik.
Bahkan upaya ini dilakukan untuk ‘menipu’ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat klarifikasi tersebut bernomor WP.9.PAS.12-PK.10.01-1486 dan ditujukan kepada Kanwil Ditjenpas Lampung.
Surat itu berisi klarifikasi atas pemberitaan media massa terkait dugaan korupsi pengadaan bahan makanan warga binaan.
Dalam surat tersebut, Karutan Sukadana mengklaim pemenuhan hak kebutuhan warga binaan sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan.
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung yang menerima salinan surat tersebut menilai klarifikasi itu tidak disertai keterangan penunjang dan bersifat sepihak.
Koordinator GRAK Lampung, Chaidir, menyebut surat tersebut lebih bersifat curahan hati dan tanpa substansi.
“Kalau pihak Kanwil Ditjenpas Lampung tidak bijak dan cermat dalam menyikapi surat klarifikasi tersebut, bisa saja mereka menganggap semua baik-baik saja, padahal ada ratusan warga binaan yang mendekam di Rutan Sukadana sedang dirampas haknya sebagai seorang tahanan,” ujar Chaidir.
Chaidir juga menyoroti klaim dalam surat yang menyebut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sukadana sudah menghubungi awak media untuk memberikan keterangan.
Menurutnya, KPR Sukadana belum pernah memberikan keterangan apapun kepada media terkait dugaan tersebut.
“Padahal sangat jelas jika KPR Sukadana belum pernah memberikan keterangan apapun kepada awak media terkait dugaan tersebut. Hal yang begini saja Karutan Sukadana sudah berbohong, bagaimana kita tidak menduga jika beliau itu tidak berniat menipu pimpinannya sendiri,” tandas Chaidir. (*)






