Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur akan membatasi waktu penyelenggaraan hiburan malam, khususnya orgen tunggal.
Hal ini dilakukan guna menekan peredaran gelap narkotika dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan para kepala desa.
Penandatanganan kesepakatan dijadwalkan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan Surat Bupati Lampung Timur Nomor 005/263/01-UK/2026 tanggal 7 Oktober 2026, Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, M.E., M.A.P mengundang perwakilan kepala desa untuk membahas dan menandatangani kesepakatan tentang pembatasan waktu hiburan malam.
Kepala Desa Kedaton 1, Kecamatan Batanghari Nuban, Andra Saputra membenarkan adanya undangan tersebut.
“Saya sebagai Kepala Desa Kedaton Satu setuju dengan adanya pembatasan hiburan malam biar tenang juga, narkoba merajalela. Besok kami para kepala desa diundang ke aula rumah dinas Bupati untuk tanda tangan kesepakatan bersama pembatasan waktu hiburan malam,” kata Andra, Senin (12/10/2026).
Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida, S.H., M.H menilai pembatasan jam operasional hiburan malam merupakan strategi untuk menekan peredaran narkotika.
Menurut Fendi, hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga dini hari rawan dimanfaatkan jaringan pengedar.
“Beberapa hari yang lalu ada informasi seorang warga overdosis dikarenakan hiburan orgen tunggal di salah satu kecamatan di Lampung Timur yang berakhir hingga pukul 05.00 WIB dini hari,” jelas Fendi.
Ia menambahkan, pembatasan waktu operasional akan mengurangi jam rawan yang biasanya dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika.
“Hiburan sampai dini hari sering menjadi titik rawan karena kerumunan dan intensitas aktivitas yang tinggi menciptakan celah bagi pengedar untuk bertransaksi,” ujar Fendi.
Fendi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan kondusif.
Selain peredaran narkoba, pembatasan hiburan malam juga dinilai dapat menekan potensi tindak kriminal lain seperti perkelahian dan peredaran minuman keras. (*)






