Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menahan seorang karyawan swasta berinisial Satria Agung atas dugaan penggelapan 613 galon kosong milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut terjadi di PT Waterindex Tirta Lestari, Jalan Tembesu 1 Nomor 01, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Juli hingga Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp18,39 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, tersangka diduga menjual ratusan galon kosong milik perusahaan kepada pihak lain secara tunai. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga membuat nota transaksi fiktif dengan mencantumkan nama toko yang sebenarnya tidak melakukan pembelian. Transaksi tersebut kemudian dicatat seolah-olah dilakukan secara kredit,” kata Regan saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Regan menjelaskan, nota fiktif tersebut digunakan agar penjualan galon tanpa sepengetahuan perusahaan tidak terdeteksi.
Kasus ini terungkap setelah PT Waterindex Tirta Lestari melapor ke Polresta Bandar Lampung pada 7 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1719/IX/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Setelah laporan diterima, pihak perusahaan menyerahkan tersangka kepada kepolisian. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satria Agung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar nota fiktif, berita acara audit PT Waterindex Tirta Lestari, surat pernyataan yang ditandatangani tersangka, surat pengangkatan kerja, serta slip gaji. (*)






