Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Tanggamus, Lampung, dilumpuhkan polisi dengan tindakan tegas terukur. Keduanya ditembak di bagian kaki karena melawan saat pengembangan kasus.
Kedua tersangka adalah CAW alias Chandra (30), warga Kota Agung Pusat dan SJ alias Juli (30), warga Kecamatan Gisting. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (11/10/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban Heriyansah (25), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, yang kehilangan sepeda motor Honda BeAT Street BE-3921-ZR.
“Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu dini hari,” kata Feriyantoni, Senin (12/10/2026).
Kasus pencurian terjadi di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang membawa motor korban yakni mengenakan kaus hijau muda lengan pendek dan topi hitam.
Polisi kemudian melacak keberadaan Chandra dan menangkapnya di rumah seorang saksi bernama Umiah di Kota Agung. Dari hasil pemeriksaan, Chandra mengakui perbuatannya bersama Juli.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Kecamatan Gisting untuk mencari Juli dan barang bukti.
“Dalam pengembangan tersebut, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki,” jelas Feriyantoni.
Juli ditangkap di wilayah Gisting sekitar pukul 00.30 WIB
Polisi mengungkap pencurian telah direncanakan. Chandra memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang sudah dikenal selama empat tahun.
Sekitar 10 hari sebelum kejadian, Chandra meminjam motor korban dengan alasan membeli bensin dan diduga membuat kunci duplikat.
Chandra kemudian menghubungi Juli untuk menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung Pusat, untuk menyusun rencana.
Saat beraksi, keduanya berboncengan. Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari motor korban, kemudian menunjukkan sasaran.
Juli lalu membawa kabur motor menggunakan kunci duplikat. Motor tersebut dibawa ke Gisting dan rencananya akan dijual.
Dalam kasus ini polisi menyita Honda BeAT Street milik korban, satu unit Honda BeAT milik tersangka, kunci duplikat, topi hitam, dan kaus hijau muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






