Ngaku Beri Kerja, Pria 42 Tahun di Way Kanan Justru Lecehkan Anak di Bedengan Perusahaan

- Editor

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial DH (42) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Barat.

” Tersangka diduga mengiming-imingi korban yang berasal dari Kabupaten Lampung Barat untuk ikut bersamanya dengan janji akan diberikan pekerjaan,” ujar Iptu Riswanto, Senin, 12 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di sebuah rumah indekos atau bedengan di lingkungan perumahan salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan keterangan polisi, korban datang menemui tersangka bersama seorang rekannya dan menginap di mes perusahaan tersebut. Keluarga korban yang sempat kehilangan kontak kemudian melakukan pencarian.

Keluarga memperoleh informasi korban pergi bersama tersangka. Korban kemudian ditemukan di lokasi kejadian dan dibawa pulang. Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi, petugas menetapkan DH sebagai tersangka. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Unit PPA menerbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Riswanto.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gara-gara Bau Tak Sedap, Warga Temukan Janda Asal Tanggamus Tewas Membusuk di Kontrakan Pringsewu
Viral Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusuri
Selisih Harga Picu Antrean BBM di Lampung, Hiswana Migas: Konsumen Beralih ke Subsidi
IPAL Bermasalah, Sekda Tanggamus Evaluasi SPPG Kebumen dan Beri Waktu Perbaikan Satu Bulan
Viral Tembak Warga di Kalideres, 2 Pelaku Curanmor Jaket Ojol Ditangkap di Lampung
Motor Pengunjung Hilang di Parkiran Lex Coffee Kemiling, Pelaku Sempat Gagal Bobol Motor Karyawan
Bupati Pesawaran Batasi Hiburan Organ Tunggal, Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB! 
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Jabung, 6 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan! 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Gara-gara Bau Tak Sedap, Warga Temukan Janda Asal Tanggamus Tewas Membusuk di Kontrakan Pringsewu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Viral Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusuri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Selisih Harga Picu Antrean BBM di Lampung, Hiswana Migas: Konsumen Beralih ke Subsidi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

IPAL Bermasalah, Sekda Tanggamus Evaluasi SPPG Kebumen dan Beri Waktu Perbaikan Satu Bulan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Motor Pengunjung Hilang di Parkiran Lex Coffee Kemiling, Pelaku Sempat Gagal Bobol Motor Karyawan

Berita Terbaru