Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek kawasan yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan tersebut masing-masing berinisial FB (22), R (24), dan YI (41).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, dua dari tiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya merupakan pengguna.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyatakan, penggerebekan ini merupakan langkah penindakan cepat atas instruksi pimpinan Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
”Kami dari Satresnarkoba menindaklanjuti perintah pimpinan dengan melakukan penggerebekan di kampung narkoba. Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Indik.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,02 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), dompet, sedotan, serta sejumlah telepon genggam.
Kompol Indik menegaskan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan operasi penindakan secara masif guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)






