Polres Tubaba Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Pelaku Diringkus

- Editor

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum setempat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Pelaku diamankan pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku berinisial AIP (41), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza,” ungkap AKP Juherdi, Sabtu (10/10/2026).

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite sekitar 295 liter, satu unit kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 2298 BI, 12 jerigen, 8 lembar barcode Pertalite, dan 2 buah pelat nomor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang menggunakan kendaraan Avanza miliknya.

BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga di atas harga resmi untuk mendapat keuntungan sekitar Rp5.000 per liter.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.552.440.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” imbuh Juherdi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Mobil Pikup dan 3 Ton BBM Subsidi di Tanjung Bintang, 3 Orang Diperiksa!
Viral Penipuan 100 Dus Tepung Ketan Rp32 Juta, Truk dari Tangerang ke Lampung Ditemukan Kosong
GRAK Lampung Sebut Klarifikasi Karutan Sukadana Bentuk Pembodohan Publik, Tantang Buka Data Anggaran Makanan Napi Secara Terbuka
Dituding Miring Soal Anggaran Makanan Napi, Karutan Sukadana Akhirnya Buka Suara
Usai Ringkus 3 Penadah, Polsek Wonosobo Tembak Pelaku Utama Curanmor di Tanggamus
Enam Kebakaran Hantam Pringsewu dalam Sehari, Kerugian Tembus Ratusan Juta!
Aktivitas Erupsi Meningkat Tajam, Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat!
Tragis! Pria Disabilitas di Lampung Timur Dipukul Pingsan dan Dirampok, Uang Rp 5 Juta Raib
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Polres Tubaba Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Pelaku Diringkus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Mobil Pikup dan 3 Ton BBM Subsidi di Tanjung Bintang, 3 Orang Diperiksa!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Viral Penipuan 100 Dus Tepung Ketan Rp32 Juta, Truk dari Tangerang ke Lampung Ditemukan Kosong

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:38 WIB

GRAK Lampung Sebut Klarifikasi Karutan Sukadana Bentuk Pembodohan Publik, Tantang Buka Data Anggaran Makanan Napi Secara Terbuka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Dituding Miring Soal Anggaran Makanan Napi, Karutan Sukadana Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru