Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung menilai klarifikasi Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sukadana terkait pemenuhan hak warga binaan sebagai upaya pembodohan publik.
Penilaian itu disampaikan Koordinator GRAK Lampung, Chaidir, menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan Karutan Sukadana kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Chaidir menyebut klaim Karutan yang menyatakan pemenuhan hak kebutuhan warga binaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku merupakan klaim sepihak tanpa dasar yang jelas.
“Wartawan saja dalam menyajikan berita dituntut untuk memiliki data dan sumber yang jelas, ini sekelas Karutan justru memberikan klaim sepihak tanpa dasar yang jelas,” ujar Chaidir.
Ia menyoroti dugaan korupsi dalam penyediaan 23 jenis bahan makanan untuk 445 warga binaan dengan anggaran Rp3.248.500.000.
Menurutnya, klarifikasi seharusnya memuat rincian jenis bahan makanan dan volume yang telah dibelanjakan sejak Januari hingga September 2026.
“Kalau sekedar bilang tidak ada korupsi dan semua sudah dilakukan sesuai mekanisme, siapa saja bisa menjawab demikian tapi siapa yang jamin,” katanya.
Selain itu, GRAK juga mempertanyakan rujukan klarifikasi Karutan yang menyebut Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Sukadana telah melakukan peninjauan fasilitas dan pemenuhan hak warga binaan serta wawancara dengan warga binaan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Bagaimana tinjauan satu hari bisa dijadikan rujukan bahwa tidak ada masalah dalam tata kelola anggaran di sana. Kalau peninjauan dilakukan 1 Oktober 2026, bagaimana dengan 2 Oktober 2026. Sedangkan kami saja mengantongi beragam pengakuan dan data penunjang untuk meyakinkan bahwa masalah di sana diduga benar terjadi,” imbuhnya.
Chaidir menilai pernyataan dalam surat klarifikasi tersebut berpotensi menjadi blunder bagi Karutan.
Ia juga membantah poin dalam klarifikasi yang menyebut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) telah menghubungi awak media untuk konfirmasi dan penjelasan. Menurutnya, hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Dari sini saja sudah jelas bagaimana Karutan berbohong dalam surat klarifikasi tersebut, lantas bagaimana kita bisa percaya informasi yang disampaikan dalam surat itu,” tutupnya. (*)






