Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, Mohammad Jawad Cirry, membantah tuduhan terkait dugaan penyimpangan anggaran pemenuhan kebutuhan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Ia menegaskan, pelayanan dan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: WP.9.PAS.12-PK.10.01-1486 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.
Surat ini diterbitkan guna merespons laporan media daring yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan anggaran kebutuhan warga binaan di Rutan Sukadana.
”Pemenuhan kebutuhan warga binaan merupakan bagian dari pelayanan yang menjadi perhatian utama jajaran Rutan Sukadana. Dalam pelaksanaannya, pelayanan makanan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan alokasi anggaran yang telah disediakan berdasarkan jumlah WBP,” ujar Kepala Rutan Sukadana dalam surat klarifikasinya.
Guna memastikan kondisi riil di lapangan, Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan Negeri Sukadana telah melakukan peninjauan langsung pada Kamis (1/10/2026).
Tim melakukan pengecekan terhadap fasilitas pendukung serta mewawancarai sejumlah warga binaan guna memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi.
Menanggapi rumor dan tuduhan yang berkembang, pihak Rutan Sukadana meminta agar seluruh pihak melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan fakta pelaksanaan kegiatan.
“Kami terbuka dan siap memberikan klarifikasi serta dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Rutan Kelas IIB Sukadana menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik demi menjamin pemenuhan hak-hak seluruh warga binaan secara adil dan terukur. (*)






