Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus meringkus pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR alias Yan Toyek (31), pada Kamis (8/10/2026) pagi.
Penangkapan warga Pekon Padang Ratu ini dilakukan di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, menyatakan bahwa penangkapan AR merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi sebelumnya membekuk tiga orang terduga penadah barang hasil kejahatan.
”Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus penadahan, kami mendapat informasi keberadaan pelaku utama dan langsung melakukan penangkapan di Pekon Kalirejo,” ujar Iptu Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Sabtu (10/10/2026).
Kronologi dan Alur Penjualan Barang Bukti
Aksi pencurian ini terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban bernama Dwi, warga Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping dan keluar membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit telepon seluler. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor curian tersebut telah dijual serta berpindah tangan beberapa kali.
Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp3,4 juta melalui perantara hingga akhirnya disita polisi dari tangan penadah terakhir.
Uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.
Diberikan Tindakan Tegas Terukur
Saat proses pencarian barang bukti berupa ponsel milik korban, tersangka AR berupaya mengelabui petugas serta melakukan perlawanan.
Atas tindakan tersebut, polisi memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan tersangka sebelum membawanya ke RSUD Batin Mangunang untuk perawatan medis.
Selain kasus ini, AR diindikasi terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian lain di wilayah hukum Polres Tanggamus dan Polres Pringsewu. Polsek Wonosobo saat ini masih berkoordinasi dengan satuan jajaran untuk penelusuran lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor telah diamankan, sedangkan telepon seluler korban masih dalam daftar pencarian barang (DPB). (*)






