Ngeyel Abaikan 2 Kali Teguran, Lahan 544 m² di Bandar Lampung Akhirnya Dieksekusi Paksa

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaksanakan eksekusi riil dan pengosongan sebidang tanah seluas 544 meter persegi di Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (6/10).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 35/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tjk terhadap objek tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 70/Ga atas nama Nurhasni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima Dandapala melalui situs PERKUSI Badilum, eksekusi tersebut merupakan eksekusi riil nonperkara yang diajukan secara tersendiri oleh Nurhasni selaku pemohon terhadap Zeni Zain sebagai termohon.

Sebelum eksekusi, PN Tanjungkarang telah melayangkan teguran atau aanmaning kepada termohon sebanyak dua kali, yakni pada 7 Januari 2026 dan 21 Januari 2026.

Teguran tersebut tidak diindahkan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai penetapan Ketua Pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Jurusita PN Tanjungkarang, M. Rizal YH, Spi., dengan didampingi jajaran Tim Eksekusi.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari Polres dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bandar Lampung.

Jurusita membacakan penetapan eksekusi di lokasi, “Selanjutnya saya dengan didampingi oleh dua orang saksi tersebut di atas dan disaksikan pula oleh petugas-petugas lain yang diperbantukan dalam eksekusi tersebut lalu saya selaku eksekutor melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi,” tegas M. Rizal.

Pelaksanaan eksekusi dan pengosongan berlangsung lancar dan terkendali. Melalui eksekusi ini, hak penguasaan atas objek dicabut dari Termohon Eksekusi, Zeni Zain dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, Nurhasni. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Sukarame Gagalkan Tawuran SMK Gajah Mada vs SMK 2 Mei, 6 Pelajar Bawa Celurit Diringkus!
Retribusi Shopping Center Metro Disetop, Pemasangan Spanduk Penegasan Aset Diwarnai Ketegangan!
Nenek 62 Tahun Diamankan di Lapas Porong, Bawa Ayam Goreng Krispy Isi 17,11 Gram Sabu!
Bareskrim Gerebek Pabrik Apialys Palsu di Lampung, Ribuan Botol Sirup Anak Siap Edar Disita
Tolak Diajak ke Kamar Belakang, LC di Tubaba Ditarik Paksa Hingga Luka-luka
3 Hari Tak Masuk Pabrik, Karyawati Asal Tanggamus Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangerang
Berawal dari Candaan di Kelas, Siswa SMPN 1 Pulau Panggung Diduga Dikeroyok 6 Teman
Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pemprov Lampung Libatkan Satpol PP Awasi QR Code di SPBU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Polsek Sukarame Gagalkan Tawuran SMK Gajah Mada vs SMK 2 Mei, 6 Pelajar Bawa Celurit Diringkus!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Ngeyel Abaikan 2 Kali Teguran, Lahan 544 m² di Bandar Lampung Akhirnya Dieksekusi Paksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Retribusi Shopping Center Metro Disetop, Pemasangan Spanduk Penegasan Aset Diwarnai Ketegangan!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Nenek 62 Tahun Diamankan di Lapas Porong, Bawa Ayam Goreng Krispy Isi 17,11 Gram Sabu!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Gerebek Pabrik Apialys Palsu di Lampung, Ribuan Botol Sirup Anak Siap Edar Disita

Berita Terbaru