Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan sirup vitamin anak palsu bermerek Apialys di wilayah Lampung.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial IKS sebagai tersangka utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana merek berupa produksi dan perdagangan sirup suplemen anak menggunakan merek ‘Apialys’ palsu yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek sah milik PT Lapi Laboratories,” ujar Ade Safri, Jumat (9/10/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek resmi Apialys yang terdaftar di DJKI Kemenkum RI. Perusahaan menemukan maraknya peredaran produk tiruan di platform e-commerce.
Dari hasil penyidikan, tersangka IKS diketahui telah mengoperasikan pabrik gelap di Lampung selama hampir lima tahun sejak 2021.
Modus yang digunakan, tersangka memanfaatkan madu hutan yang dikemas ulang hingga menyerupai sirup vitamin anak Apialys asli.
Produk palsu itu kemudian dijual seharga Rp50.000 per botol dan dipasarkan secara masif ke seluruh Indonesia melalui media sosial dan e-commerce.
“Dengan memanfaatkan jangkauan digital dan variasi harga, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah yang berniat membeli suplemen kesehatan untuk anak mereka,” kata Ade.
Dalam penggerebekan, penyidik menyita ribuan botol sirup bermerek Apialys palsu, label stiker palsu, perangkat komputer dan pencetak, alat pengemas dan penyegel, serta buku catatan transaksi keuangan.
Ade menegaskan pemalsuan suplemen kesehatan anak merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merugikan pemilik merek secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan anak.
Atas perbuatannya, IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Saat ini berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan segera disidangkan. (*)






