Tolak Diajak ke Kamar Belakang, LC di Tubaba Ditarik Paksa Hingga Luka-luka

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Polres Tulang Bawang Barat meringkus pria berinisial AP (41), warga Tiyuh Panaragan Jaya, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemandu (LC) lagu berinisial AW (28).

AP ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA Polres Tubaba pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penganiayaan itu terjadi di sebuah room karaoke yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Juherdi, Rabu (7/10/2026).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/152/VIII/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 18 Agustus 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Agustus 2026 di sebuah tempat karaoke di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Berdasarkan keterangan polisi, korban AW mendapat panggilan kerja sekitar pukul 02.30 WIB untuk menemani tamu. Setibanya di lokasi, korban masuk ke salah satu room karaoke.

Di dalam room, pelaku mengajak korban menuju kamar bagian belakang. Korban sempat mengira akan diberi uang Rp500 ribu, namun menolak ajakan tersebut.

Penolakan itu berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga menarik korban secara paksa hingga korban mengalami luka di tangan kiri dan punggung.

Korban sempat meminta pertolongan kepada rekan kerjanya, namun tidak mendapat respons. AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. AP diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penanganan Polres Tulang Bawang Barat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Retribusi Shopping Center Metro Disetop, Pemasangan Spanduk Penegasan Aset Diwarnai Ketegangan!
Nenek 62 Tahun Diamankan di Lapas Porong, Bawa Ayam Goreng Krispy Isi 17,11 Gram Sabu!
Bareskrim Gerebek Pabrik Apialys Palsu di Lampung, Ribuan Botol Sirup Anak Siap Edar Disita
3 Hari Tak Masuk Pabrik, Karyawati Asal Tanggamus Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangerang
Berawal dari Candaan di Kelas, Siswa SMPN 1 Pulau Panggung Diduga Dikeroyok 6 Teman
Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pemprov Lampung Libatkan Satpol PP Awasi QR Code di SPBU
Sisa Anggaran Rp4,5 Miliar dari Rp9 Miliar, Proyek Labkesda Tanggamus yang Bermasalah Dilelang Ulang?
Sapu Bersih Pungli dan Risiko Keselamatan, Dinpar Tanggamus Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pengelola yang ‘Ngeyel’
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Retribusi Shopping Center Metro Disetop, Pemasangan Spanduk Penegasan Aset Diwarnai Ketegangan!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Nenek 62 Tahun Diamankan di Lapas Porong, Bawa Ayam Goreng Krispy Isi 17,11 Gram Sabu!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Gerebek Pabrik Apialys Palsu di Lampung, Ribuan Botol Sirup Anak Siap Edar Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Tolak Diajak ke Kamar Belakang, LC di Tubaba Ditarik Paksa Hingga Luka-luka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22 WIB

3 Hari Tak Masuk Pabrik, Karyawati Asal Tanggamus Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangerang

Berita Terbaru