Sapu Bersih Pungli dan Risiko Keselamatan, Dinpar Tanggamus Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pengelola yang ‘Ngeyel’

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Dinas Pariwisata meningkatkan langkah pengawasan keselamatan pengunjung serta menertibkan praktik pungutan liar di kawasan destinasi wisata.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kecelakaan serta memastikan transparansi tarif bagi wisatawan, khususnya menjelang masa libur panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kadis Pariwisata Kabupaten Tanggamus, Marhasan Samba menjelaskan, guna memperkuat sistem keselamatan, pemerintah menargetkan pelatihan kemampuan dasar bagi sedikitnya 35 personel penyelamat dan petugas evakuasi.

“Nantinya personel tersebut akan disiagakan di berbagai titik rawan, termasuk area pesisir pantai hingga jalur pendakian Gunung Tanggamus,” jelasnya, Jumat (9/10/2026).

Selain pembekalan teknis penyelamatan, penyediaan sarana pendukung seperti papan imbauan bahaya dan minimal 20 unit pelampung turut disiapkan di lokasi wisata air.

Pengawasan Ketat di Wisata Air Terjun Way Lalaan

Samba juga menjelaskan, pengawasan ketat juga diberlakukan pada objek wisata berisiko tinggi dan padat pengunjung, seperti Air Terjun Way Lalaan.

Guna mencegah lonjakan kapasitas pengunjung secara berlebihan dan demi keamanan serta kenyamanan pengunjung, Dinas Pariwisata memakai jasa pihak ketiga untuk pengelolaan kebersihan di lokasi tersebut.

“Tapi untuk penarikan retribusi masuk tetap berada di bawah kendali dinas pariwisata, karena kita bisa kontrol pengunjung, overload atau tidak,” kata Samba.

Penertiban Pungli di Destinasi Wisata

​Menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif parkir dan tiket tidak resmi di sejumlah pantai, Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban berkala.

Setiap Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pengelola tempat wisata diwajibkan memasang papan informasi tarif resmi secara jelas di area pintu masuk.

​Pihaknya juga menekankan pariwisata merupakan industri jasa yang mengedepankan fasilitas dan keamanan pengunjung.

“Pengelola yang terbukti melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi akan dikenakan sanksi tegas berupa penertiban hingga pencabutan status pengelolaan Pokdarwis,” ungkapnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Hari Tak Masuk Pabrik, Karyawati Asal Tanggamus Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangerang
Berawal dari Candaan di Kelas, Siswa SMPN 1 Pulau Panggung Diduga Dikeroyok 6 Teman
Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pemprov Lampung Libatkan Satpol PP Awasi QR Code di SPBU
Sisa Anggaran Rp4,5 Miliar dari Rp9 Miliar, Proyek Labkesda Tanggamus yang Bermasalah Dilelang Ulang?
Cegah Kecelakaan Maut, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 38 Perlintasan
Beli Rp1,5 Juta dan Jual Rp3,4 Juta, 3 Penadah Motor Curian di Wonosobo Diciduk Polisi
Asap Kebakaran Lahan Picu Kecelakaan Maut, DLH Lampung Segel Lokasi PT Sweet Indolampung! 
Satreskrim Polresta Olah TKP Kematian Balita 5 Tahun yang Terlindas Panther di Parkiran RSUDAM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22 WIB

3 Hari Tak Masuk Pabrik, Karyawati Asal Tanggamus Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Berawal dari Candaan di Kelas, Siswa SMPN 1 Pulau Panggung Diduga Dikeroyok 6 Teman

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pemprov Lampung Libatkan Satpol PP Awasi QR Code di SPBU

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Sisa Anggaran Rp4,5 Miliar dari Rp9 Miliar, Proyek Labkesda Tanggamus yang Bermasalah Dilelang Ulang?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Sapu Bersih Pungli dan Risiko Keselamatan, Dinpar Tanggamus Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pengelola yang ‘Ngeyel’

Berita Terbaru