Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tiga orang terduga penadah sepeda motor hasil kejahatan diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama URC Sat Reskrim Polres Tanggamus di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Ketiga terduga yakni AG (43) warga Pekon Pardasuka, ML (29) warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, dan Ibrahim AZ (30) warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diduga dibeli AG seharga Rp1,5 juta, kemudian dijual kepada AZ melalui perantara ML seharga Rp3,4 juta. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Kasus ini merupakan pengembangan laporan korban berinisial Dwi yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Total kerugian ditaksir Rp13 juta.
Saat ini ketiga terduga dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Kategori V. (*)






