Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gelombang protes insan pers di Lampung menguat. Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar aksi di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).
Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengevaluasi total keberadaan dan batas kewenangan Tim Media Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut merupakan buntut dugaan intimidasi hingga kekerasan fisik yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, protes bermula dari dialog di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung.
Perwakilan organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP), dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam keras dugaan pelarangan liputan dan dorongan fisik terhadap jurnalis, termasuk terhadap jurnalis perempuan.
Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan Ketua FJPI Leni Marlina dalam dialog tersebut menegaskan, perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan yang jelas.
Mereka menilai, fungsi pendampingan Tim Media Gubernur tidak boleh berubah menjadi pembatasan kerja media.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi dan berjanji akan mengevaluasi menyeluruh tata kelola peliputan di lingkungan Pemprov Lampung.
Namun, permintaan maaf tersebut ditolak oleh massa aksi.
Puluhan jurnalis menilai permintaan maaf yang diwakili Sekda Provinsi itu salah sasaran. Lewat penyerahan petisi dan bentangan spanduk protes.
Mereka mendesak oknum Tim Media Gubernur yang diduga menjadi pelaku pelarangan liputan dan kekerasan fisik untuk tampil dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung di hadapan publik.
Para jurnalis juga menuntut Pemprov segera merevisi dan mengevaluasi SOP pendampingan media agar kejadian serupa tidak terulang.
Mereka mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)






