Insan Pers Lampung Tolak Maaf Pemprov, Desak Evaluasi Total Tim Media Gubernur

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gelombang protes insan pers di Lampung menguat. Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar aksi di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).

Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengevaluasi total keberadaan dan batas kewenangan Tim Media Gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut merupakan buntut dugaan intimidasi hingga kekerasan fisik yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, protes bermula dari dialog di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung.

Perwakilan organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP), dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam keras dugaan pelarangan liputan dan dorongan fisik terhadap jurnalis, termasuk terhadap jurnalis perempuan.

Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan Ketua FJPI Leni Marlina dalam dialog tersebut menegaskan, perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan yang jelas.

Mereka menilai, fungsi pendampingan Tim Media Gubernur tidak boleh berubah menjadi pembatasan kerja media.

Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi dan berjanji akan mengevaluasi menyeluruh tata kelola peliputan di lingkungan Pemprov Lampung.

Namun, permintaan maaf tersebut ditolak oleh massa aksi.

Puluhan jurnalis menilai permintaan maaf yang diwakili Sekda Provinsi itu salah sasaran. Lewat penyerahan petisi dan bentangan spanduk protes.

Mereka mendesak oknum Tim Media Gubernur yang diduga menjadi pelaku pelarangan liputan dan kekerasan fisik untuk tampil dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung di hadapan publik.

Para jurnalis juga menuntut Pemprov segera merevisi dan mengevaluasi SOP pendampingan media agar kejadian serupa tidak terulang.

Mereka mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Perdagangan Ilegal, Sita 1,7 Juta Batang Rokok hingga Puluhan Ton Kacang Impor
Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang
Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi
Kecelakaan Maut di IGD RSUD Abdul Moeloek, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Minibus
Antrean BBM Subsidi di Lampung Makin Parah, DPRD Bongkar Modus 1 Mobil Pakai Banyak Barcode Ganti Plat
Beraksi di 5 TKP, Komplotan Begal Way Kanan Ditangkap, 1.500 Liter Solar Subsidi Ikut Disita
Pemuda Asal Lampung Tengah Tewas Dikeroyok di Palembang, Satu Korban Lain Luka-Luka
DPO Kasus Pengeroyokan di Natar Tewas Didor Polisi, Sempat Todongkan Senpi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Insan Pers Lampung Tolak Maaf Pemprov, Desak Evaluasi Total Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Perdagangan Ilegal, Sita 1,7 Juta Batang Rokok hingga Puluhan Ton Kacang Impor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Antrean BBM Subsidi di Lampung Makin Parah, DPRD Bongkar Modus 1 Mobil Pakai Banyak Barcode Ganti Plat

Berita Terbaru