Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Panjang. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 11,03 gram bruto.
Kedua tersangka yakni Saipul (26) dan Deni Pratama (22), warga Kampung Gunung Agung, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik R mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut petugas menemukan dua orang laki-laki yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Indik.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 22 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam dompet warna cokelat, satu plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 11,03 gram,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rahmat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya mengaku bekerja untuk Rahmat dengan tugas mengedarkan kembali sabu menggunakan sistem mapping, yakni menempatkan sabu di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Tersangka mengaku telah menerima dua kali pengiriman dari Rahmat. Setiap pengiriman, mereka wajib menyetor Rp5 juta hasil penjualan kepada Rahmat dan mendapat keuntungan sekitar Rp2 juta.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok di atasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Indik. (*)






