Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan delapan kontraktor yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (6/10/2026) dini hari.
Kasus rasuah ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar. Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa para tersangka secara intensif sejak Senin (5/10/2026).
”Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” tegas Heri di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2026).
Tindak pidana ini bermula dari pengerjaan dua paket proyek peningkatan jalan pada tahun anggaran 2019 yang digarap oleh CV Al Fath Hakiki.
Paket pertama adalah proyek Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dengan nilai kontrak Rp 3,47 miliar. Sementara paket kedua adalah proyek Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya senilai Rp 3,35 miliar.
Hasil penyidikan kepolisian menemukan bahwa realisasi fisik pada kedua pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Heri menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada delapan tersangka tersebut.
”Polda Lampung masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga tengah memeriksa sejumlah pihak dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (*)






