Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mendapati harga beras premium di sejumlah pasar tradisional Bandar Lampung melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) pada inspeksi gabungan, Senin (5/10/2026).
Pemantauan yang menyasar Pasar Way Halim, Pasar Tugu, Pasar Pasir Gintung, dan Pasar Kangkung ini menemukan harga beras premium kemasan 10 kilogram dijual dengan harga Rp158.000 hingga Rp160.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka tersebut melampaui batas HET yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Lampung, yakni Rp14.900 per kilogram atau Rp149.000 per 10 kilogram.
Pihak Bapanas diwakili Panca Hartono menjelaskan, melambungnya harga beras di tingkat pengecer ini dipengaruhi oleh tren kenaikan harga gabah. “Selain itu, bisa juga tingginya biaya distribusi hingga sampai ke pengecer,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Lampung telah melayangkan surat teguran langsung kepada para pedagang yang menjual beras di atas ketentuan HET.
Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun indikasi praktik penimbunan pasokan di wilayah tersebut. (*)






