Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang perempuan berinisial UM (47) atas dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp22,7 juta di kawasan Pasar Bukit Kemuning.
Terduga pelaku yang merupakan warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan tersebut diringkus petugas di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini menyatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
”Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di wilayah Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya,” ujar IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).
Aksi pencurian tersebut bermula pada Senin (14/9/2026). Korban baru saja mengambil uang tunai Rp22,7 juta dari Bank BRI Bukit Kemuning dan menyimpannya di dalam tas selempang hitam.
Usai keluar dari bank, korban mendatangi toko buah di sebelahnya dan sempat berbincang dengan sang suami. Sekitar 10 menit kemudian, korban mendapati uang di dalam tasnya telah hilang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitam serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama adik iparnya yang berinisial NN.
Saat ini UM telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap NN. (*)






